News Room, Sabtu ( 13/11 ) Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, MH. Said Abdullah, minta Majelis Ulama Indonesia (MUI), supaya mengeluarkan fatwa Dam bagi jemaah haji, dilakukan di Indonesia. “Kami melihat, Dam di Arab Saudi saat Idul Adha, kurang efisien. Karena, sesuai data yang kami peroleh, tiap tahunnya ternyata penyembelian hewan kurban itu sebagian besar dilakukan diluar Negara Arab Saudi. Apalagi, daging kurban tersebut melebihi kebutuhan masyarakat setempat. Ini sangat mubadzir sekali,”kata Said, ketika menghadiri Rapat Kerja Ikatan Alumni SMAN 1 (SMANSA) Sumenep, Sabtu (13/11). Said menilai, jika Dam jemaah haji asal Indonesia dilakukan di Negeri ini, daging hewan kurban berupa kambing dan sapi bisa dibagikan pada warga yang membutuhkan. Apalagi, tahun ini Indonesia dilanda berbagai bencana. “Namun, itu semua butuh fatwa dari MUI. Karena, hal tersebut sangat debatebel, salah satu hadits menyatakan kalau darah kurban itu harus mengalir ke tanah suci Mekkah. Nah, kenapa kita tidak dapat melakukannya, kita siasati darah hewan kurban itu dikumpulkan dimasing-masing kabupaten asal jemaah haji, lalu dikirim ke Mekkah,”ujarnya. Menurutnya, pemikiran itu sangat efisien dan daging kurban bermafaat bagi warga Indonesia, yang sekarang sedang dilanda berbagai musibah. “Bayangkan, kalau per-jamaah haji membayar Dam 300 Real yang setara dengan Rp. 750.000,00, dikalikan 220.000,00 jamaah Indonesia, maka total Dam yang terkumpul mencapai Rp. 154 milyar. Sungguh sangat bijaksana, kalau MUI mengeluarkan fatwa bahwa Dam tersebut bisa dibayar dan dilakukan di Negara kita,”ungkapnya. Diharapkan, MUI merespon keinginan tersebut, agar sebagian biaya pembayaran Dam berguna bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berada dibawah garis kemiskinan. ( Nita, Esha )