News Room, Sabtu ( 24/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta pedagang pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM), saat membeli BBM di SPBU menunjukkan surat ijin gangguan (HO), menjelang rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Kepala Bagian Perkonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si mengatakan, pihaknya sudah meminta pemilik SPBU untuk melayani pembelian BBM melalui jerigen milik pedagang pengecer, hanya khusus pedagang pengecer BBM yang bisa menunjukkan ijin HO aslinya. Apabila ada pedagang pengecer yang membeli BBM tidak menunjukkan HO yang asli, petugas hendaknya tidak melayani pembelian BBM tersebut. ”Selian memberlakukan pembelian BBM oleh pengecer dengan menunjukkan surat ijin HO asli juga ada pembatas pembelian BBM. Itu dilakukan untuk pencegahan adanya penimbunan BBM menjelang kenaikan harga BBM, yang rencananya awal bulan April 2012 mendatang oleh pedagang pengecer, baik di daratan maupun di kepulauan,”tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Penanggulangan Kelangkaan BBM, guna mengantisipasi penimbunan, pihaknya melakukan pengawasan dengan menyiagakan petugas yang berjaga dimasing-masing SPBU. Penjagaan SPBU yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polres Sumenep, Kodem 0827, Satpol PP dan Dinas perhubungan, masing-masing SPBU sebanyak 2 orang. ”Penjagaan di SPBU tersebut menyesuiakan dengan layanan operasional masing-masing SPBU. Kalau SPBU buka 24 jam secara otomatis penjagaanya selama 24 juga,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )