News Room, Sabtu ( 07/02 ) Seiring ditolaknya tuntutan Tim KaJi (Khofifah-Mudjiono) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait temuan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Madura, yang dilakukan pasangan Karwo dan Syaifullah (KarSa). Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep, sudah menyiapkan diri untuk membubarkan seluruh kepanitiaan pengawas Pilgub Jawa Timur 2008. Persiapan pembubaran itu, ditunjukkan dengan diselenggarakannya rapat koordinasi dengan seluruh Panwas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sumenep, Sabtu (07/02) pagi. Ketua Panwas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si menjelaskan, rakor ini dilakukan, karena pihaknya sudah mendengar, kalau tuntutan yang bakal dilayangkan Tim KaJi ternyata ditolak olek MK. “Ini menunjukkan sinyal, bahwa tidak akan ada lagi Pilgub ulang. Jadi, kami tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan Gubernur Jatim terpilih, yang dimenangkan pasangan Karwo dan Syaifullah (KarSa),â€Âkata Bambang, kepada wartawan ketika ditemui usai acara rakor di sebuah Café di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Sabtu (07/02). Ia menerangkan, sebenarnya jika mengacu pada masa akhir jabatan Panwas maupun Panwascam, bisa dihitung masih lama. “Jabatan Panwas akan dinyatakan berakhir, satu bulan setelah pasangan Gubernur terpilih dilantik,â€Âterangnya. Rakor ini, menurutnya, hanya sebuah petanda jika masa akhir jabatan Panwas sudah mendekati pembubaran, dan pelaksanaan Pilgub Jatim sudah dinyatakan selesai. “Kami bersyukur, Pilgub Jatim sudah berakhir, tanpa harus diselenggarakan putaran ketiga. Makanya kami persiapkan sejak dini pembubaran Panwas,â€Âungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )