Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-08-2006
  • 506 Kali

MKKS AJUKAN PROTES TERHADAP PERNYATAAN FAR

Sumenep-Kominfo News Room : Pernyataan Fraksi Amanat Rakyat (FAR) dalam Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sumenep terhadap rancangan perhitungan APBD 2005, terkiat penarikan biaya pendidikan bagi siswa baru untuk sekolah tingkat SMA sebagai premanisme pendidikan, mendapat reaksi keras dari pelaku pendidikan, terbukti Rabu pagi (02/08), ratusan guru yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mendatangi gedung DPRD Sumenep. Koordinator MKKS, Dr. Drs. Moh. Sajali, SH, MM menuturkan, pihaknya tidak menerima atas tudingan FAR itu kalau penarikan biaya pembangunan oleh sekolah SMA dikatakan sebagai bentuk premanisme pendidikan. Untuk itu pihaknya meminta FAR dalam rentang waktu 2 kali 24 jam untuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan sekolah atas pungutan biaya pendidikan tersebut. Apabila FAR tidak bisa menunjukkan bukti pelanggaran itu, pihaknya akan menuntut FAR kemeja hukum. Namun menurut Dr. Moh. Sajali, kalau FAR menunjukkan bukti pelanggaran atas pungutan biaya pembangunan tersebut, pihaknya akan mendukung FAR untuk menyelesaikan masalah itu melalui proses hukum. Sementara itu anggota Fraksi Amanat Rakyat (FAR), Malik Effendi, SH menjelaskan, pihaknya siap untuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran atas pungutan uang pembangunan disalah satu SMA. Menurut Malik Effendi, SMA yang bersangkutan memberlakukan uang pembangunan itu wajib hukumnya, dimana siswa yang diterima pada saat daftar ulang kalau tidak melunasi uang pembangunan sebesar Rp. 850.000,00 langsung dicoret. Namun ketika ada seorang siswa yang benar-benar tidak mampu melunasi uang pembangunan, meskipun pelunasannya secara bertahap, tetapi pihak sekolah tidak memberikan kebijaksaan untuk membebaskan biaya pembangunan, sehingga siswa yang bersangkutan dicoret dan dipindah ke sekolah SMA Gapura. Malik Effendi menambahkan, karena masalah pungtan ini semakin memanas, pihaknya akan mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat diserahkan ke pihak kepolisian. ( Yasik, Esha )