News Room, Selasa ( 05/08 ) Penetapan Kabupaten Sumenep, yang dipilih untuk ditempati Flying School (sekolah penerbangan) oleh Merpati Air, setelah bersaing dengan Cirebon dan Pacitan, menjadi catatan tersendiri. Sebab, dengan adanya kesepakatan itu, secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep akan bertambah, yang diperoleh dari keuntungan sewa. Kesepakatan itu sudah dilakukan Dinas Perhubungan, yang sudah disetujui Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. “MoU sudah dibicarakan bersama, tinggal launching-nya saja. Dan penandatangan secara resmi antara Bupati dengan pihak Merpati Air, akan dilakukan 8 Agustus 2008 nanti,†kata Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM. Ia menerangkan, MoU itu penting dilakukan, sebagai payung hukum, dalam melaksanakan kesepakatan tersebut. Kemudian, setelah kesepakatan secara resmi sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan membuat sebuah perjanjian. “Dalam perjanjian itu, Bupati tidak lagi ikut campur, sebab rencananya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan, untuk membahas teknis pelaksanaannya. Kita hanya terfokus pada penandatangan MoU saja,â€Âterangnya. Bahkan, penandatangan MoU itu, kata Wabup, tidak akan melibatkan legislatif, tapi cukup dilakukan antara Bupati dengan pihak Merpati Air saja. “MoU seperti itu, tidak perlu melibatkan dewan,â€Âtegasnya. H. Moch. Dahlan berharap, MoU mengenai penempatan Sumenep sebagai Flyng School ini, akan memberikan manfaat bagi perekonomian Sumenep sendiri. Sebab, pemilihan lokasi ini dinilai sudah tepat, mengingat lokasi Juanda, sudah tidak bisa ditempati latihan terbang lagi, saking padatnya bangunan. “Lapangan Terbang (Lapter) Trunojoyo Sumenep ini hanya dijadikan lokasi latihan penerbangan saja, karena pembelajaran teori penerbangan tetap dilakukan di Juanda Surabaya,â€Âtukasnya. Keputusan Eksekutif untuk tidak melibatkan Legislatif dalam penandatangan MoU dengan Merpati Air itu mendapat reaksi keras dari anggota DPRD Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar. Menurutnya, semua bentuk kerjasama yang dilakukan Bupati dengan pihak ketiga harus melibatkan legislatif. Sebab, itu sudah sesuai aturan yang ada. “Apalagi ini menyangkut sewa-menyewa lahan Lapter. Sudah selayaknya Pemkab meminta persetejuan DPRD, sebelum melakukan penandatangan,â€Âtegasnya. Aud berharap kepada Pemkab, agar tidak bertindak gegabah dalam melakukan penandatangan MoU dengan pihak Merpati Air. Sebab, jika hal itu dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam proses pelaksanaannya. ( Nita, Esha )