Sumenep-Kominfo News Room : Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) siap menerima masukan dari semua kalangan baik dari lembaga pemerintahan, mahasiswa dan swasta yang menginginkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ke 5 untuk terus dilakukan. Bahkan, jika usulan yang disampaikan disetejui oleh 1/3 anggota MPR-RI, maka sidang paripurna siap dilaksanakan. Demikian dikatakan Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid pada Seminar Nasional â€Polemik Amandemen Undang-Undang 1945†di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Rabu kemarin (25/04). Menurutnya, meskipun selama ini banyak kalangan yang menilai hasil amandemen UUD 45 hanya menguntungkan beberapa pihak, namun keberadaanya sangat diperlukan untuk mengatur pemerintahan yang sesuai dengan semagat reformasi. â€Polemik amandemen Undang-undang Dasar 1945, merupakan bahan kajian yang tidak pernah ada habisnya. Polemik itu bakal membawa dampak negatif jika tidak secepatnya dicari titik temu solusinya. Oleh karena itu kami membutuhkan masukan dari semua kalangan yang mengerti mengenai UUD 1945,†katanya. Dikatakannya, yang dapat diubah adalah pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 45, namun untuk pembukaan undang-undang tidak bisa diubah, tetap memakai pernyataan yang lama. Selama ini usulan yang paling banyak untuk amandemen ke 5 yaitu dari 130 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Senada dengan Nurwahid, Ketua Dewan Eksekutif Institute For Democracy of Indonesia (IDe Indonesia), Jenderal (Purn) TNI Wiranto, SH mengatakan, UUD 45 adalah buatan manusia maka sifatnya tidak abadi, harus terus dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan Negara. Saat ini para pemimpin bangsa perlu melakukan koordinasi untuk membuat agenda reformasi berskala nasional, sehingga semangat reformasi yang selama ini digembar gemborkan dapat berjalan dengan baik. â€Dengan tidak adanya koordinasi antara para pemimpin bangsa, maka kerancuaan akan sering terjadi,†tuturnya. Amandemen UUD 45 yang telah dilakukan selama empat kali sejak 2002-2005 terkesan terburu-buru, dan perencanaannya tidak jelas, sehingga rawan dimasuki kepentingan-kepentingan politik. Sikap masyarakat selama ini pengenai amandemen UUD 45 bermacam-macam ada yang meminta untuk mengembalikan UUD 45 sesuai aslinya, ada yang menginginkan untuk dirombak secara total, ada yang menghendaki apa yang sudah disepakati saat ini untuk terus dijalankan, dan ada pula yang meminta perubahan untuk melengkapi materi perubahan yang belum terakomodasi. â€Bagi mereka yang merasa diuntungkan dengan amandemen tersebut, maka akan meminta pemerintah untuk terus menerapkan, namun bagi yang belum memperoleh keuntungan akan meminta amandemen dikaji ulang, persoalan itulah yang saat ini terus berkecamuk di masyarakat,†katanya. Selain dua tokoh nasional tersebut, turut memberikan gambaran dan paparan tentang polemik amandemen UUD 1945, Prof. Dr. Frans Limahelu SH, LLM Ketua Kajian Konstitusi Universitas Airlangga bersama KH. Mudjib Ali Anggota DPD-RI dari Jawa Timur. ( JNR, Esha )