News Room, Kamis ( 14/01 ) Nasib naas menimpa pasangan suami istri (Pasutri), Rasuni (41) dan Rusmah (40), warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan. Mereka tewas setelah ditabrak MPU bernopol M 7066 UA, yang dikemudikan Matruji (42), warga Desa Tambung, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Peristiwa itu, terjadi ketika korban sedang mengendarai Honda Supra X Nopol M 6278 VB di Jalan PUD tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, pada Kamis (14/01) pagi. Kanit Laka Lantas Polres Sumenep, Aiptu Wahyudhi Kusdarmawan mengatakan, kecelakaan lalin tersebut berawal saat motor melaju dari arah barat ke timur hendak berbelok ke selatan. Namun dari arah belakang terdapat MPU yang dikemudikan Matruji, melaju dengan kecepatan tinggi. “Diduga pengendara mobil MPU tidak konsentrasi dan tidak memberi kesempatan pada pengendara motor searah di depannya saat akan berbelok ke ke selatan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan,â€Âterang Yudhi, pada wartawan di kantornya, Kamis (14/01). Ia menjelaskan, akibatnya tabrakan itu, pasangan suami dan istri tersebut terlempar ke aspal dan keduanya meninggal dunia. Sedangkan anak korban yang juga dibonceng, Bobby (9) terpelanting ke pinggir jalan dan mengalami luka ringan, sehingga dilarikan ke RSU Kabupaten Pamekasan. “Pengemudi mobil MPU ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Dan, saat ini tersangka berikut sepeda motor korban dan mobil MPU, sebagai barang bukti diamankan di markas Kesatuan Lalu lintas (Masatlantas) Polres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,â€Âungkapnya menambahkan. ( Nita,Esha ) asutri Tewas Di TKP