Sumenep-Kominfo News Room : Upaya untuk kemurnian niat yang semata-mata hanya mengharapkan keridlaan Allah SWT, terkait masalah Zakatul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di Kabupaten Sumenep. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep melalui suratnya Nomor 38/DPK-MUI/IX/2007 tertanggal 17 September 2007 yang ditanda tangani Ketua Umum, Drs. KH. A. Shafraji dan Sekretaris Umum, Drs. H. Jono Hadi, M.Hum, menyampaikan taushiyah tentang Zakatul Fitri Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pembayarannya dipotong melalui gaji. Berdasarkan hasil rapat Pengurus Harian dan Komisi Hukum dan Fatwa pada tanggal 19 Oktober 2004 lalu, MUI Kabupaten Sumenep menyampaikan Taushiyah tentang pemotongan Zakatul Fitri melalui gaji PNS itu harus memenuhi kriteria diantaranya, harus ada Taukil yang jelas, pemotongan gaji tersebut harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan, dan harus senilai 2,751 kilogram beras dengan kualitas baik, sebagaimana tertera dalam Al-Fiqih Islamiyah 2 shaf 911. Sedangkan yang bertindak sebagai Amil Zakat adalah mereka pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah dibentuk dan dikokohkan oleh pemerintah setempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. ( Esha, Mur )