Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2006
  • 586 Kali

MUI TOLAK PENCABUTAN PERDA BERNUANSA SYARIAT ISLAM

Sumenep-Kominfo News Room : Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syariat Islam seperti halnya Perda Anti Maksiat, yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat, nampaknya mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terbukti, MUI se Madura, Minggu 25 Juni 2006 mendatang, akan menggelar pertemuan dengan melibatkan Ulama dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se Madura, yang akan ditempatkan di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep. Demikian diungkapkan Ketua MUI Cabang Sumenep, Drs. KH. Safraji. KH. Safraji menuturkan, dalam pertemuan nanti, memang terdapat tiga point yang akan dibahas, yakni seputar Perda bernuansa Syariat Islam, kemudian hasil pertemuan MUI se Indonesia di Gontor tentang peneguhan kembali NKRI terhadap penolakan separatisme, dan Deklarasi Sampang. KH. Safraji menerangkan, pencabutan Perda Anti Maksiat itu, sangat penting dibahas oleh MUI se Madura, mengingat Perda tersebut merupakan wujud dari Syariat Islam, dan Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan sudah menjalankan Perda tersebut. KH. Safraji menambahkan, apabila Perda bernuansa Syariat Islam itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, seharusnya Perda itu tidak disebarluaskan, tapi segera dicabut, agar tidak terjadi negara dalam negara. Namun, KH. Safraji mengatakan, jika Perda itu hanya sebatas aplikasi dari pada Undang-Undang yang ada, berarti sah-sah saja. Yang menjadi pertanyaan di kalangan MUI, kenapa baru sekarang Perda bernuansa Syariat Islam itu mendapat penolakan dan dicabut, padahal Perda ini sudah berjalan selama bertahun-tahun. Safraji menjelaskan, dengan munculnya penolakan dan pencabutan terhadap Perda bernuansa Syariat Islam itu, pihaknya menilai nantinya akan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat, khususnya muslim. Karena itu, KH. Safraji menegaskan, dalam pertemuan nanti, MUI se-madura akan menyatukan sikap dalam menyikapi Perda bernuansa Syariat Islam yang diberlakukan di Kabupaten Pamekasan.( Nita, Esha )