News Room, Kamis ( 21/10 ) Musyawarah Desa (Musdes) pertanggung jawaban merupakan bentuk sarana pertanggung jawaban PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), sebab melalui Musdes tersebut, masyarakat akan mengetahui tentang penggunaan dana secara transparan dan terinci. Hal ini diungkapkan Fasilitator Kecamatan Pragaan, Diyinil Fariadi pada acara Musdes Pertanggung Jawaban dana 80 persen PNPM-MP di Desa Sendang, Rabu kemarin (20/10). Diyinil menjelaskan, PPK wajib hukumnya untuk melaksanakan Musdes pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, sebab pelaksanaan Musdes itu merupakan bentuk pertanggung jawaban dan merupakan salah satu persyaratan dalam pencairan dana PNPM-MP berikutnya. ( JuP-27, Esha )