News Room, Senin ( 13/10 ) Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Indra Hadi (20), warga Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena ketahuan melakukan penipuan dan memalsukan identitasnya yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Pamekasan. Bahkan, selama meluncurkan aksinya, tersangka berhasil menyabet uang milik korban, Ulfa Safitri (18), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, sebesar Rp. 3 juta. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, awalnya dirinya dengan tersangka menjalin asmara sejak Juli 2008 kemarin. Selama 2 bulan hubungan mereka berjalan lancar. Namun, memasuki akhir September 2008 lalu, tersangka yang mengaku sedang melaksanakan tugasnya di Bali, meminta korban untuk ditransferkan uang sebesar Rp. 1 juta, dengan alasan meminjam karena kehabisan dana untuk pulang ke Madura. Tidak berselang lama, tersangka kembali menghubungi orang tua korban untuk dipinjami uang sebesar Rp. 500.000,00 dan Rp. 1 juta. “Jadi, total uang yang ditransferkan kepada tersangka senilai Rp. 3 juta,â€Âkata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Senin (13/10). Karena merasa curiga dengan geliat tersangka, kata Mualimin, akhirnya korban bersama kedua orang tuanya berusaha mencari informasi, tentang kebenaran identitas tersangka. “Alhasil, ternyata tersangka itu bukan anggota polisi, tapi masih berstatus mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang, sehingga langsung dilaporkan kepada Polres Sumenep,â€Âterangnya. Mualimin menjelaskan, pada saat ditangkap dirumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjalani proses pemeriksaan dengan baik. “Ketika diperiksa, tersangka mengaku telah memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai anggota Intel Polres Pamekasan dan meminta ditransfer uang sebesar Rp. 3 juta kepada korban,â€Âujarnya. Akibat perbuatannya itu, saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabakan perbutannya. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )