Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2008
  • 753 Kali

Ngaku Sebagai Lising Adira, Dihajar Massa

News Room, sabtu ( 19/01 ) Jajaran Polsek Ganding, Jum’at kemarin (18/01) berhasil menangkap 6 tersangka perampokan sepeda motor Supra Fit Nopol M-3424-MU, milik Abd. Muis, warga Desa Daleman Kecamatan Ganding. Menurut Kapolsek Ganding, IPTU Moh.. Tabrani, 6 TSK itu diciduk, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah korban Muis sedang terjadi pertikaian, karena 6 tersangka yang mengendarai mobil sedan Nopol L-1061-P mengaku sebagai Polisi, Jaksa, Pengacara dan anggota Lising Adira (Lembaga Pengkreditan Sepeda Motor), yang bertujuan untuk mencabut paksa sepeda motor milik korban, karena dianggap pembayarannya menunggak. Namun, korban mengelak jika belum membayar kredit sepeda motornya, sehingga terjadi percekcokan yang langsung mengundang warga sekitar berdatangan. Tabrani menandaskan, akibat tidak kuasa menahan emosi, akhirnya warga setempat langsung main hakim sendiri dengan menghajar 6 tersangka itu. Kemudian, 6 TSK itu berusaha menyelamatkan diri di rumah Kepala Desa setempat, namun karena massa sudah tidak terkendali, Kades setempat langsung menyerahkan 6 TSK tersebut ke Polsek Ganding. Tabrani menjelaskan, 6 TSK yang terdiri dari Budiyanto (53), Junaedi (32), Sunaryo (43), ketigany sebagai warga Situbondo, kemudian Agus Sahbiyanto (31) warga Bondowoso, Rekso (34) dan Jumal (28), keduanya warga Batang-batang, saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )