Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2022
  • 791 Kali

Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ TA 2021 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Media Center Senin ( 04/04 ) DPRD Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, SH, berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD setempat, Senin (04/04/2022).

Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, SH, MH, melalui Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun.

“Dalam nota LKPJ menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan, dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2021,” tegas Wabup di hadapan peserta sidang paripurna tersebut.

Disebutkan Wakil Bupati Sumenep ini jika pengelolaan keuangan daerah di 2021 di sektor pendapatan melampaui target, yakni dari Rp2,3 triliun mencapai Rp2,4 triliun. Kemudian, belanja daerah terealisasi 89 persen, yakni sebesar Rp2,4 triliun dari target Rp2,6 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp395 miliar atau 100,04 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Dalam nota LKPJ tersebut juga dijelaskan mengenai capaian kinerja selama setahun, di antaranya mengenai tata kelola pemerintahan dan layanan publik serta pembangunan. Sejumlah capaian prestasi yang diraih Pemkab Sumenep baik skala regional maupun nasional juga diuraikan dalam nota LKPJ.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan, LKPJ wajib disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun.

"DPRD akan membentuk Panitia Khusus untuk melakukan kajian terhadap LKPJ dan hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan. Dari hasil pembahasan LKPJ bukan dalam rangka menolak atau menerima, tapi mengetahui progres report pembangunan dan memberi catatan sebagai rekomendasi kepada Bupati,” tandasnya.

Usai Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2021, dilanjutkan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini, Wakil Bupati Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan dan pers. ( Ren, Fer )