DPRD Sumenep News : Tahun Anggaran 2005, hingga kini masih menyisakan satu agenda penting yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Agenda tersebut berupa pembahasan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 ditingkat legislatif. Nota perhitungan penting, sebagai ujud progress report tahunan Bupati yang telah melaksanakan pembangunan selama satu tahun. Hari ini, pembahasan Perhitungan APBD 2005 baru memasuki tingkat Panitia Musyawarah DPRD. Bertempat di ruang Panmus pukul 9 pagi tadi, jadwal pembahasan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 dirumuskan. Hingga berita ini dirilis, hasil keputusan Panmus masih dalam proses pembahasan. Sebelumnya, eksekutif pada tanggal 20 Juni lalu telah menyerahkan draf Perhitungan APBD 2005 ke legislatif. Draf yang terdiri dari 2 bendel buku tersebut, pada cover depan tertulis Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 setebal 1063 halaman, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 setebal 530 halaman. Draf tersebut disampaikan melalui surat Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siraj, SE, MM, dengan nomor 903/289/435.208/2006. Dalam surat tertanggal 16 Juni 2006 itu, disebutkan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003, tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan tiga buku masing-masing sebanyak 45 buah. Ketiga tersebut yaitu Buku Rancanga peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD Tahun 2005, buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan APBD tahun 2005, dan buku Laporan Keuangan Daerah Tahun 2005.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)