Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2011
  • 605 Kali

Obyek Wisata Pantai Lombang Masih Digratiskan

News Room, Jumat ( 14/10 ) Pasca pembacaan putusan Mahkamah Agung atas kasus perdata sengketa lahan di Pantai Lombang, pada Jumat (30/9) lalu, pengelolaan wisata Pantai Lombang tersebut, secara resmi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hanya saja, hingga Jumat (14/10) ini, Pemkab Sumenep belum menerapkan pemungutan biaya retribusi atau karcis masuk bagi para pengunjung objek wisata Pantai Lombang. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep, Drs. Amir Fausi menjelaskan, pihaknya memang menggratiskan para wisatawan, baik lokal maupun dari luar daerah, yang masuk ke wisata Pantai Lombang. “Saat ini, para pengunjung wisata Pantai Lombang tidak dipungut biaya apapun termasuk karcis. Penggratisan tersebut, akan berlanjut hingga ada ketentuan yang mengatur,”katanya. Amir Fauzi mengemukakan, Pemkab akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap aset wisata yang rusak. “Sejumlah sarana, seperti kamar mandi dan kamar bilas, sudah diperbaiki. Secara bertahap kami akan benahi aset wisata Pantai Lombang yang rusak tersebut,”terangnya. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dalam kasus perdata sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Lombang, atas pengajuan Hasim, selaku warga setempat yang mengklaim pemilik lahan Pantai Lombang, turun pada 15 Desember 2010, sehingga sejak saat itu, tanah yang sebelumnya merupakan sengketa merupakan hak milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sengketa lahan wisata Pantai Lombang seluas 1 hektare itu mencuat pada awal 2009, ketika salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan dalam Pantai Lombang, dengan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali, sejak April hingga Oktober 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat, sekaligus menegaskan lahan seluas 1 hektare yang diklaim milik penggugat, sebagai aset Pemerintah Daerah. Kemudian penggugat melanjutkan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun juga ditolak. Bahkan, penggungat mengajukan kasasi ke MA dan putusan MA juga menolak gugatan penggugat. ( Nita, Esha )