News Room, Senin ( 09/09 ) Oknum perawat PNS di UPT Puskesmas Pasongsongan, berinisial EAF (32), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, setelah ketahuan menipu seorang warga setempat berinisial MN, dengan menyalah gunakan jaminan berupa BPKP mobil Avanza dan sepeda motor Supra X. Kerugian yang dialami korban atas tindakan penipuan pelaku berjenis kelamin perempuan itu, senilai Rp. 35 juta. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko menjelaskan, aksi pelaku itu terungkap ketika korban hendak melunasi pinjaman ke Artha Martha yang diperantarai pelaku. Namun, jaminan BPKB mobil dan sepeda motor milik korban ternyata dipindahkan ke leasing Adira oleh pelaku dengan mengambil pinjaman Rp. 80 juta. “Merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Dengan alat bukti yang cukup, kami pun menangkap pelaku dirumahnya,”kata Kapolres Sumenep, Senin (09/09). Menurut Kapolres, modus yang diluncurkan pelaku itu bermula ketika korban sedang kebingungan mencari pinjaman uang. “Saat itu pelaku bersedia membantu meminjamkan uang kepada korban dengan syarat ada jaminan. Korban pun setuju dan memberikan jaminan berupa BPKB mobil Avanza dan sepeda motor Supra X. Dengan jaminan itu, pelaku mengantar korban kesalah satu koperasi Artha Martha. Pinjaman yang diajukan senilai Rp. 50 juta, namun disetujui Rp. 35 juta,”terangnya. Setelah berjalan beberapa bulan, lanjut Kapolres, korban hendak melunasi pinjaman melalui pelaku. Namun, diulur-ulur oleh pelaku. Karena penasaran, korban mendatangi Artha Martha, yang ternyata diketahui barang jaminannya sudah dialihkan ke leasing Adira. “Nah, ketika ditelusuri ternyata pelaku pinjam uang di Adira dengan memakai jaminannya senilai Rp. 80 juta,”ujarnya. Kapolres mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena hasil penelusuran tim resmob Polres Sumenep, korban atas tindakan pelaku lebih dari satu orang. “Tapi, yang melapor ke polres baru satu korban. Kami terus mengembangkan kasus ini,”ungkapnya. Akibat perbuatannya tersangka EAF, saat ini mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, dan bakal diganjar dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )