News Room, Senin ( 19/09 ) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep, berinisial EM, warga Dusun Timur Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota setempat, diringkus polisi saat berjudi sabung ayam. Selain itu, polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya, berinisial AS, warga Dusun Terbing, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, dan KS, Dusun Garantong, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap 3 tersangka sabung ayam, disebuah tegalan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. "Para tersangka tertangkap tangan saat main judi jenis sabung ayam. Dilapangan memang banyak orang, tapi anggota hanya berhasil menangkap 3 orang. Sedangkan lainnya lari berhamburan ketika melihat polisi datang,"kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Senin (19/9/2011). Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Edy, polisi menyita sejumlah barang bukti. "Adapun barang bukti itu, berupa 18 unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp. 354.000,00, 3 ekor ayam jago beserta tempat ayam, sebuah jam dinding, dan 4 tiang besi,"terangnya. Edy juga mengemukakan, semua barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep. "Untuk yang sepeda motor kami lakukan pengecekan. Bagi yang dokumennya lengkap, akan langsung diserahkan pada pemiliknya,"ungkapnya. Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )