Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2009
  • 818 Kali

Oknum Wartawan Peras Warga, Polres Amankan 1 Tersangka Lagi

News Room, Rabu ( 07/10 ) Kasus pemerasan senilai Rp. 101 juta, yang dilakukan oknum wartawan dari media mingguan, berinisial GT (33), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, berbuntut panjang. Tim Penyidik Polres Sumenep, kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial ISK, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, pengamanan terhadap terhadap ISK ini, berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka GT sebelumnya. “Pemeriksaan terhadap ISK ini, adalah sebagai tersangka, bukan sebagai saksi,” terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Rabu (07/10). Kasus pemerasan ratusan juta rupiah yang dilakukan oknum wartawan ini terkuak, setelah adanya laporan dari korban, yakni Zahri (34) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, pada Polres Sumenep, tertanggal 1 Oktober 2009. Sedangkan, tersangka GT berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumenep, pada Sabtu (03/10) kemarin, saat menerima uang tambahan dari korban sebesar Rp. 2,5 juta, yang dilakukan di wilayah Kota Sumenep, sehingga tersangka langsung digelandang ke Mapolres. Selain tersangka, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta dan sebuah HP juga diamankan di Mapolres Sumenep. ( Nita, Esha )