News Room, Sabtu ( 16/07 ) Operasi Patuh Semeru 2011, yang dilakukan Polres Sumenep berhasil menjaring 151 pelanggar kendaraan bermotor, dan mengamankan 10 unit sepeda motor, karena tidak dilengkapi surat-surat. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, ratusan pelanggar yang dijaring itu, sebagian besar tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). "Kegiatan operasi patuh ini, sasarannya untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtiblancar) di Sumenep. Jadi, operasi kali ini lebih menekankan pada pengemudi kendaraan bermotor,"kata Edy Purwanto, pada wartawan di Polres Sumenep, Sabtu (16/07). Bagi pengendara yang melanggar berkenaan surat-surat, kata Edy, diberikan tindakan langsung (tilang), sedangkan pengendara yang pelanggarannya ringan, hanya diberi teguran saja. "Pelanggaran ringan itu, diantaranya spion satu dan tidak menyalakan lampu disiang hari. Semua pelanggar tersebut hanya diberi teguran saja, tidak sampai ditilang,"terangnya. Operasi Patuh Semeru 2011, akan dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 11 hingga 24 Juli 2011 nanti. "Hasil sementara operasi patuh sampai tanggal 15 Juli 2011, baru menjaring 151 pelanggar dan mengamankan 10 unit sepeda motor,"ungkapnya. ( Nita, Esha )