Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-06-2008
  • 1039 Kali

Optimalisasi Kantor Perwakilan

DPRD Sumenep News: Di era otonomi daerah sekarang ini, optimalisasi pemamfaatan potensi daerah menjadi salah satu tujuan utama untuk memantabkan kemandirian daerah. Dalam perwujudannya, optimalisasi tidak hanya dilakukan pada potensi yang berada di kawasan wilayah daerah, tetapi juga mencakup pontensi yang berada di luar wilayah suatu daerah. Seperti optimalisasi pemanfaatan atau pemfungsian kantor perwakilan daerah yang berada di pusat Pemerintahan Propinsi. Untuk Kabupaten Sumenep, kantor perwakilan pemerintah Kabupaten letaknya berada di ibu kota Propinsi Jawa Timur, yakni Surabaya. Kantor perwakilan yang fungsinya selain sebagai tempat transit para pejabat Pemkab Sumenep, juga menjadi pusat urusan pemerintahan kabupaten Sumenep di Surabaya. Dengan demikian, dalam melakukan kegiatan dan urusan kepemerintahan selama berada di Surabaya, para pejabat tidak lagi menggunakan jasa perhotelan, tetapi lebih hemat lagi menggunakan kantor perwakilan yang ada. Mengingat sejauh ini pemamfaatan kantor perwakilan di Surabaya dinilai masih kurang optimal, maka Komisi B DPRD Sumenep memandang perlu mencari terobosan sebagai upaya untuk mengoptimalkan menggunaan kantor perwakilan. Untuk itu, pada tanggal 2 Juni 2008, Komisi yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian itu melakukan study banding di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Palembang. Turut serta dalam rombongan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumenep KH. Wakir Abdullah, Ketua Komisi B KH. Unais Ali Hisyam, seluruh anggota Komisi B, Kasubag Humas dan seorang staf komisi B Sekretariat DPRD. Selama berada di Muba, rombongan study banding diterima Wakil Bupati Muba H. Pahri Azhari beserta sejumlah pejabat Pemkab Muba. Dihadapan rombongan Wakil Bupati Muba Pahri Azhari, menjelaskan, terkait dengan pertanyaan tertulis Komisi B DPRD Sumenep, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Muba Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang hubungan antar lembaga, keprotokolan, dan administrasi pemerintahan. “Berdasarkan tugas pokok tersebut, maka kantor perwakilan memiliki fungsi mengkoodinasikan dengan lembaga pemerintahan, lembaga non pemerintahan dan swasta, mermuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas dekonsentrasi”, jelasnya. Diakui Pahri, keberadaan kantor perwakilan sangat efektif dalam memfasilitasi kepentingan Pemerintah Kabupaten Muba maupun dalam melayani kepentingan masyarakat umum yang berhubungan dengan pemkab Muba. Diantaranya memberikan informasi yang akurat mengenai berbagai kebijakan Pemkab Muba, memfasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat, memfasilitasi kedatangan tamu Pemkab, baik yang berkunjung ke Palembang maupun ke Muba. “Memfasilitasi kegiatan Pemkab Muba, baik pertemuan, rapat dan kegiatan lainnya serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu Kantor Perwakilan Pemkab Muba bertanggungjawab pula pada pemeliharaan dan operasional Mess Pemkab Muba di Palembang. Saat ini Mess Pemkab Muba di Palembang memiliki 2 kamar VIP, 6 kamar double, dan 7 kamar standar”, tambahnya. Perlu diketahui, secara geografis Daerah Muba terletak di antara 1,3 o – 4 o LS dan 103 o – 105 o BT. Memiliki luas 14.265,96 KM2 dengan jumlah penduduk 497.864 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 11 kecamatan, 9 kelurahan, dan 209 Desa yang ada. Sedangkan teritorial wilayahnya berbatasan langsung dengan tiga kabupaten dan Propinsi Jambi. Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, dan sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin. (Mam, Humas DPRD Sumenep)