Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-08-2006
  • 466 Kali

PADA 2009, PEMERINTAH WAJIB GUNAKAN BARANG DAN JASA PRODUK DALAM NEGERI

Sumenep-Kominfo News Room : Pengadaan barang dan jasa untuk aparatur pemerintah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menggunakan produksi dalam negeri. Ketentuan ini berlaku mulai awal 2009 mendatang. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian Republik Indonesia, Fauzi Aziz saat mensosialisasikan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, di Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu kemarin (09/08). Berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah belum banyak yang menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini disebabkan karena produk-produk dalam negeri banyak mendapat saingan dari barang impor elegal, sehingga industri yang ada hanya sanggup berproduksi 60 prosen dari kapasitas produksinya. Padahal belanja pemerintah pusat untuk pengadaan barang dan jasa pada 2006 mencapai Rp. 120 trilyun. Untuk itu dengan adanya Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 08 tahun 2006 diharapkan akan mendorong dan semakin meningkatkan kapasitas produk dalam negeri hingga 80 prosen per-tahunnya pada 2009. “Saat ini produk dalam negeri kapasitasnya hanya mencapai 60-70 prosen per-tahun”, tuturnya. Tujuan dikeluarkannya Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan Perpres Nomor 08 tahun 2006 untuk memenstandarisasikan penilaian capain tingkat komponen barang dan jasa dalam negeri yang dihasilkan oleh penyedia barang dan jasa. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi Jawa Timur, Drs. Cipto Budiono, MM mengatakan, ada empat hal yang diperlukan agar produksi dalam negeri dapat meningkat diantaranya substantif, promotif, sistematik dan regulatif. Substantif meliputi kualitas barang dan jasa di seluruh Indonesia harus baik dan bagus, tetapi kelemahannya ada di tingkat harga yang murah. Disamping itu produksi barang dalam negeri masih kalah bersaing dengan barang-barang impor, yang akibatnya daya tahan produksi dalam negeri menjadi lemah. Promotif itu artinya diperlukan sosialisasi penggunaan produksi dalam negeri bagi semua masyarakat Indonesia serta memperbanyak promosi/pameran baik di tingkat lokal, nasional dan internasional. Sedangkan Sistematik terus melakukan peningkatan promosi penggunaan produk dalam negeri, seperti dapat dilakukan melalui bidang pendidikan di Pondok-pondok Pesantren dan Pariwisata. Karena Sektor pariwisata sangat terkait dengan industri. Secara regulatif, artinya sampai saat ini peraturan di bidang industri masih terjadi benturan antara Kepres dengan Surat Keputusan (SK) Menteri-menteri, sehingga menimbulkan protes keberatan dari instansi pemerintah terkait dengan pengadaan barang dan jasa. ( JNR, Esha )