News Room, Kamis (04/06) Meski hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kabupaten Sumenep, belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, namun kerugian negara sudah bisa terlihat sekitar Rp188 juta. Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, mengatakan, dengan adanya kerugian negara sesuai audit BPKP tersebut, berarti dana yang dikerjakan hanya berkisar Rp11 juta lebih dari Rp200 juta. “Memang ada perbedaan keterangan dari pengakuan tersangka dan bendahara, ketika dilakukan audit BPKP. Sebab, audit BPKP berpedoman pada kegiatan yang telah dilaksanakan, semisal sewa mobil yang dikatakan perhari Rp750 ribu,†katanya. Ia menjelaskan, sewa mobil yang dijelaskan para pelaksana kegiatan itu, tidak didukung bukti-bukti formil maupun keterangan dari para kepala desa (kades) dan peserta kegiatan, yang mengatakan ketika kegiatan berlangsung tidak ada mobil, maka dari kacamata auditur tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Sewa mobil itu dianggap tidak, dan mengada-ada,†terangnya. Azis memaparkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan P2SEM ini, antara hasil sementara audit BPKP dengan, hasil penyidik tim kejari tidak sama. “Tim penyidik Kejari Sumenep, sebelumnya sudah menetapkan kerugian negara akibat kegiatan tersebut sebesar Rp164 juta 858. Jadi, memang ada selisih sekitar Rp24 juta,†ungkapnya menambahkan. Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Sumenep, masih menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan adanya penyimpangan P2SEM, yakni Mulyadi, sebagai ketua pelaksana kegiatan tersebut, dari lembaga Human Care Institute.(Nita)