Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-05-2007
  • 439 Kali

Pajak Merupakan Kewajiban Warga Negara

Sumenep-Kominfo News Room : Setiap warga negara harus membayar pajak, sedangkan untuk dapat membayar pajak harus memiliki NPWP, artinya bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP berarti sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara penduduk Indonesia yang hampir mencapai 250.000.000 juta jiwa, sedangkan yang terdaftar sebagai wajib pajak baru mencapai 3.000.500 jiwa. Maka dengan kondisi seperti itu Departemen Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak, melakukan inisiatif untuk melakukan tahun eksistensifikasi, yang nantinya terjadi penambahan jumlah wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, yang pada intinya memberikan secara massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta termasuk PNS dan TNI/Polri. Mengingat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007 semua pebiayaan negara hapir 74 prosen dibiayai oleh pajak masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Tim Sosialisasi Perpajakan Pamekasan pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS), Selasa (15/05). Tidak semua masyarakat dikenakan sebagai wajib pajak dan diberi NPWP namun untuk TNI yang diwajibkan memiliki NPWP adalah berpangkat Pelda ke atas, untuk Polri AIPDA ke atas dan untuk PNS Golongan III/a ke atas serta bagi karyawan perusahaan atau sekurang-kurangnya sebesar Rp. 13.200.000,00 per tahun atau Rp. 1.100.000,00 perbulan Syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP antara lain, foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya, keterangan domisili dari Kelurahan atau Desa setempat atau bila ada SIUP juga dilampirkan, itu yang sifatnya pribadi, tetapi bilamana sebagai Badan agar disampaikan foto copy akte pendirian dan KTP para pengurusnya yang kemudian ditunjukkan pada Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang ada di daerahnya masing-masing atau bisa mendaftarkan diri melalui telepon, untuk Sumenep 0328-662031, dan Pamekasan 0324-322173 atau melalui internet di www.pajak.go.id. Selain itu pula diharapkan bagi masyarakat khususnya para wajib pajak maupun instansi pemerintah maupun swasta yang sudah memperoleh surat himbauan agar dapatnya segera memberikan respon. ( Soek, Esha )