News Room, Jum’at ( 23/11 ) Pajak kendaraan bermotor salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, untuk itu perlu adanya sosialisasi tentang intensifikasi PKB-BPNKB secara terus menerus. Hal itu dikatakan Camat Gapura Drs. H. Abuyasid, M.Si pada acara sosialisasi intensifikasi PKB-BPNKB di Pendopo Kecamatan setempat, Kamis kemarin (22/11). H. Abuyasid mengharapkan, agar para wajib pajak untuk melunasinterhadap tanggungannya secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyrakat. Menurut Sekretaris Tim Intensifikasi PKB-BBNKB Kabupaten Sumenep, Drs. MD Suparto, M.Si yang yang notabena Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sumenep menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, yaitu kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu, sedangkan wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dikatakan, pajak kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan atau pengusahaan kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan dimuka selama 12 bulan berturut-turut, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak tanggal 01 Oktober 2001. ( JuP-14, Soek, Esha )