Sumenep-Kominfo News Room : Hasil dari pajak kendaraan bermotor sebanyak 70 prosen milik pemerintah Propinsi sedangkan 30 prosen dikembalikan pada pemerintah Kabupaten, yakni untuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan target tahun 2007 yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 2.911.500,00 per tahun atau rata-rata per bulan sebesar Rp. 375.718.432,50. Sedangkan bagi hasil untuk BBN-KB yang diterima selama 1 tahun sebesar Rp. 2.261.250.000,00 atau per bulan Rp. 254.158.519,00. Untuk bagi hasil perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mendapat bagian Rp. 3.937.500.000,00 atau selama sebulan sebesar Rp.739.019.829,31. Sementara untuk Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (P3ABT) bagi hasil yang diperoleh sebesar Rp. 84.787.500,00 atau rata-rata per bulan Rp. 9.229.773,00. Hal ini disampaikan oleh Kasie Pelayanan dan Informasi Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur UPTD Sumenep Moh. Arifudin di Radio Gema Sumekar (RGS), Kamis (31/05). Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap para wajib pajak kendaraan bermotor antara lain dengan program “Samsat Link†yaitu pembayaran Kartu Kredit dimana para wajib pajak berada di wilayah Jawa Timur dan program “Drive to†yaitu Pemilik kendaraan hanya cukup memberikan PBKB, STNK dan KTP, termasuk program SMS Jatuh Tempo (JT) Moh. Arifudin berharap, bagi pemilik kendaran yang belum memenuhi kewajibannya agar segera menyelesaikan di Kantor Samsat, karena bentuk pelayanannya sudah berubah yakni untuk perpanjangan tidak perlu lagi memfoto Copy, tetapi langsung mengajukan PBKB dan STNK aslinya saja. Bagi kendaraan yang masih menggunakan Plat Nomor dari luar Kabupaten Sumenep diharapkan pula untuk dilakukan mutasi, mengingat pajak yang masyarakat bayar, sebagian akan dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pembangunan daerahnya masing-masing. ( Soek, Esha )