Media Center, Minggu ( 07/08 ) Ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.
Tersangka bernama Herman S. Arifin, umur 24 tahun, warga Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Sabtu (06/08/2022) malam, sekira Pukul 20.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (07/08/2022).
Lokasi penangkapan di pinggir jalan raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
"Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M-2337-TB berikut STNK-nya," paparnya.
Widiarti mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu, dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
"Maka petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap terlapor, saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai terlapor, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold," urainya.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dengan tindakannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. ( Nita, Fer )