News Room, Jumat ( 22/05 ) Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tanggal 9 Desember 2015, yang tersebar di 14 Desa di 4 Kecamatan wilayah Kepulauan, Sumenep, belum terbentuk.
Ach. Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, menjelaskan, penyebab tidak terbentuknya PPS itu dikarenakan Kepala Desa memaksakan anggota yang lama, namun pihaknya menolak karena sudah menjabat lebih dari 2 periode Pemilu.
"Kami tidak mau dibenturkan dengan aturan. Lebih baik ditunda pembentukan PPS di 14 desa di 4 Kecamatan kepulauan. Tapi ditargetkan minggu ini harus sudah tersebntuk,"tegasnya.
Ke 14 Desa itu, terdiri dari 8 Desa di Kepulauan Kangean, yakni Desa Kolo-kolo, Angkatan, dan Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa. Kemudian 5 Desa di Kecamatan Kangayan, yakni Desa Saubi, Tembayangan, Da andung, Timur Janjang, dan Jukong-jukong.
Selain itu, 3 Desa di Kecamatan Raas, yakni Desa Jungkat, Alas Malang, dan Tonduk. Serta 3 Desa di Kecamatan Sapeken, yakni Sepanjang, Tanjung Kiok, Pagerungan Kecil.
"Yang belum terbentuk PPS hanya di Kecamatan Kepulauan saja. Untuk wilayah daratan sudah terisi semua,”tukasnya. ( Nita, Esha )