News Room, Kamis ( 23/04 ) Untuk mengungkap pelaku dugaan penggelembungan suara pelaksanaan Pileg di tubuh partai Demokrat di Kecamatan Manding, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, memeriksa 4 orang saksi. Ke 4 saksi tersebut yakni dari unsur anggota PPK dan Panwascam Manding, serta saksi dari partai politik yang menemukan dugaan perubahan angka perolehan suara yang diambil dari suara partai Demokrat dialihkan pada caleg tertentu. Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penggelembungan suara di internal caleg Partai Demokrat perlu waktu 3 hari. Bila perlu bisa diperpanjang hingga 5 hari. “Untuk hari ini, 4 saksi yang diperiksa. Itupun akan berlangsung hingga sore nanti,†ujar Bambang pada wartawan di kantor Panwaslu Sumenep, Jalan Dr Cipto, Kamis (23/04) siang. Petugas PPK Manding, kata dia, bakal terancam pidana bila hasil kajian Panwaslu nanti terbukti menggelembungkan suara caleg tertentu di internal Partai Demokrat. Apabila hasil kajian nanti mengarah pada pidana, maka akan direkomendasikan pada penyidik atau pihak kepolisian. Ini mengaju pada aturan dan mekanisme dalam menangani kasus pemilu. “Jadi, yang bersangkutan tidak cukup hanya dengan mengakui perbuatannya, tapi harus ada saksi dan barang bukti. Anggota KPU juga akan diperiksa sebagai saksi,†katanya. Sementara, rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tetap berlangsung. Sedangkan dugaan penggelembungan suara Caleg di internal Partai Demokrat, KPU menggunakan data sesuai dengan catatan saksi partai yang didapat dari formulir model DA yakni 109 suara yang mendadak meledak menjadi 429 suara. ( Nita, Esha )