News Room, Kamis ( 28/07 ) Proses paspor salah satu Jamaah Calon Haji (JCH) Sumenep atas nama Hajar, warga Rubaru, bermasalah. Kantor Imigrasi menolak memproses paspor yang bersangkutan, karena JCH tersebut sudah punya paspor tapi dengan nama berbeda. Kasi Haji Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Jono Hadi menjelaskan, sebenarnya proses pasporing seluruh JCH Sumenep sudah tuntas. Dari 665 JCH, 17 diantaranya sudah punya paspor. 648 lainnya paspor baru, dan sudah selesai pengurusannya. “Hanya saja, ada salah satu JCH yang proses pasporingnya bermasalah. JCH ini sudah memegang paspor tahun 2008, tapi namanya tidak sama, antara yang tertera di paspor, dan yang terdaftar di BPIH,”katanya. JCH tersebut, kata H. Jono, di paspor tertulis atas nama Rusdi, alamat Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. Sedangkan di BPIH terdaftar atas nama Hajar, warga Rubaru. “Karena sistemnya komputerisasi, maka ketika foto sama, tidak mau memproses meskipun namanya beda,”terangnya. H. Jono mengemukakan, JCH yang bersangkutan mempunyai paspor tersebut ketika menjadi TKI di Malaysia. “Bisa jadi, dulu dia memang punya KTP double, Arjasa dan Rubaru. Waktu jadi TKI, dia pakai nama Rusdi. Ketika daftar haji, pakai nama Hajar. Ya, akhirnya bermasalah,”ungkapnya. Saat ini pihaknya tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut, dengan Siskohaj Propinsi Jawa Timur. “Mudah-mudahan berhasil, dan yang bersangkutan bisa berangkat haji tahun ini”ungkapnya. ( Nita, Esha )