Media Center, Rabu ( 15/11 ) Pasangan suami istri (pasutri) yang ikut rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilihan Gubernur (Pilgub), Provinsi Jawa Timur 2018 ternyata lolos.
Informasinya, pasutri tersebut berasal dari Kecamatan Giligenting. Mereka dinyatakan lulus karena berbagai pertimbangan salah satunya hasil tes tulis dan tes wawancara menempati ranking teratas dari peserta lain di desanya. Setiap desa hanya diambil sebanyak 3 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A. Warits membenarkan hal itu. Namun hingga saat ini KPU belum menerima laporan secara resmi.
"Informasi itu (Pasutri lulus PPS) sudah kami dengar,"katanya saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Rabu (15/11).
Warits mengaku belum bisa memberikan keputusan, apakah diantara salah satunya harus mengundurkan diri atau justru akan diluluskan semua.
Sebab, kata Warits rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dalam peraturan tersebut tidak ada larangan pasangan suami isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Kalau disini tidak ada masalah,"tukasnya.
Namun, lanjut Warits apabila rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS.
Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Untuk rekrutmen PPS ini, KPU tidak salah, karena rekrutmen diumumkan pada 12 Oktober, sementara PKPU yang baru, disahkan pada 27 Oktober," pungkasnya. ( Nita, Esha )