Media Center, Selasa ( 13/02 ) Ahmad Mustar, Politisi PAN Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya
dilantik menjadi anggota DPRD setempat, sebagai PAW dari H. Iskandar,
Selasa (13/02).
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Ahmad dalam sidang paripurna itu, hanya dihadiri segelintir anggota DPRD Sumenep. Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Rapat tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK)
Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Pemberhentian
Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN, H. Iskandar.
Setelah itu
dilanjutkan dengan pembacaan SK Gubernur Jawa Timur Nomor
171.435/152/011.2/2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Sumenep dari H. Iskandar kepada Ahmad Mustar. Surat
tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 2
Februari 2018.
Pembacaan ke 2 SK itu dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku juru bicara.
"Kami banyak terima kasih atas semua pengabdian sebagai anggota dewan
selama ini,"kata Moh. Mulki saat membacakan SK pemberhentian H. Iskandar
sebagai anggota DPRD Sumenep, Selasa (13/02).
Sementara Ketua
DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan, rapat paripurna istimewa
dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tumur.
"Kita mengacu pada SK yang sudah turun. Jadi, pelaksanaan rapat kali ini, tidak bisa dipotong di tengah jalan," tegasnya.
H. Iskandar dan Ahmad
merupakan politisi PAN Daerah Pemilihan (Dapil) V. ( Nita, Esha )