Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-02-2006
  • 649 Kali

PEGAWAI HONORER DIPASTIKAN JADI PNS

Sumenep-Infokom News Room : Mendiknas Bambang Sudibyo dan Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi memastikan seluruh pegawai honorer dan guru bantu seluruh Indonesia akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya mengemukakan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (07/02). Hadir pula Menteri Agama, Martuh Basyumi. “Jangan takut. Semua pegawai honorer ini akan diangkat (jadi PNS). Jangan kuatir, ini tak pakai ujian segala, “kata Taufiq. Saat memberi penjelasan, puluhan wakil guru bantu se Jawa meneriakkan yel-yel dari atas balkon gedung tersebut, “Hidup menteri,“ kata mereka. Meski demikian, Taufiq menjelasan, pengangkatan akan dilakukan bertahap selama tiga tahun berturut-turut. “Mulai tahun ini sampai tahun 2007. Makanya sabar, jangan terburu-buru mau jadi PNS. Tak mungkin sekaligus, “katanya. Dijelaskan, untuk tahap pengangkatan tenaga honorer dan guru bantu akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah memasuki usia pensiun, serta memiliki usia mendekati syarat maksimal jadi CPNS. “Batas usia honorer jadi PNS ‘kan 46 tahun. Yah kalau usianya 45 tahun dan tidak diangkat sekarang, tahun depannya tak bisa diangkat lagi, “katanya. Mendiknas Bambang Sudibyo juga mengatakan hal senada. “Rekrutmen guru bantu jadi CPNS akan diselesaikan selama tiga tahun mulai 2005-2006, “katanya. Dijelaskan Bambang, untuk formasi tahun 2005 sebanyak 80 ribu guru bantu akan diangkat menjadi CPNS terhitung 1 April 2006. “Dan sisanya akan diangkat pada formasi tahun 2007 dan 2008 , “jelas Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Mendiknas mengaku telah berkirim surat pada 9 Januari 2006 lalu kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan pendataan dan pengangkatan guru bantu dan tenaga lapangan pendidik masyarakat (TLD) menjadi CPNS. Dijelaskan pula, beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengangkatan guru bantu menjadi CPNS, seperti latar belakang pendidikan guru bantu seringkali tak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang ditetapkan dalam formasi CPNS tahun 2005. ( SR, Im )