Media Center, Minggu ( 04/03 ) Pemerintah meminta pejabat di daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya setiap hari demi melayani kepentingan masyarakat.
"Bapak Presiden berpesan semua pejabat termasuk di Kabupaten Sumenep untuk urusan kepentingan masyarakat tidak ada alasan hari libur, karena pejabat itu melayani kepentingan rakyat dalam kondisi apapun," kata Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham saat menghadiri Penyaluran Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan Rastra di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Minggu (04/03).
Mensos menyatakan, apabila ada persoalan di Kabupaten Sumenep hendaknya semua pejabat harus bersama-sama menyelesaikannya, supaya persoalan yang terjadi di masyarakat bukan hanya tanggung jawab Bupati saja. Melainkan persoalan itu merupakan tanggung jawab bersama, sehingga bisa segera menemukan penyelesaiannya.
“Masalah masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama pejabat di Kabupaten Sumenep, semua pihak terkait harus turun tangan bergotong-royong menyelesaikannya, jangan membiarkan Bupati sendiri mengatasinya.” tuturnya.
Ia mengakui, dirinya mendapat lima tugas dari Presiden untuk mengawal dan mensukseskan program di kementeriannya, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah.
Tugas Presiden Jokowi itu, diantaranya memastikan bantuan sosial bagi semua rakyat yang berhak menerima, telah sampai di tangan rakyat termasuk memastikan besaran bantuan itu apa sudah sesuai dengan ketetapannya.
"Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp. 1.890.000 harus dipastikan mereka menerima besaran bantuan seperti itu. Sekaligus memastikan dalam proses pencairannya yang dilakukan dalam 4 tahap per tahun, yakni triwulan pertama hingga ketiga masing-masing Rp. 500.000 dan triwulan keempat Rp. 390.000," ujarnya.
Mensos menambahkan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Beras Sejahtera (Rastra), setiap penerima manfaat memperoleh 10 kilogram setiap bulan, sehingga penerima bantuan itu setahun menerima Rastra 120 kilogram dan tidak ada penebusannya.
“Kami jelas melakukan pengawasan dan pengecekan ke lapangan, agar masyarakat penerima uang bantuan sosial menggunakan sesuai ketentuan. Seperti dana PKH untuk kebutuhan pendidikan bagi anak seperti membeli seragam, buku, tas, dan sepatu serta makanan bergizi.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )