News Room, Senin ( 18/05 ) Pelaksanaan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) untuk bulan April 2009 di Kecamatan Batang-batang mencapai 43 pasangan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-batang, Drs. Abdul Qohar, ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pencapaian pelaksanaan NTCR di Kecamatan Batang-batang meliputi 16 Desa, dengan rincian terbanyak di Desa Batang-batang Daya sebayak 7 pasangan nikah. Untuk Desa Nyabakan Barat dan Leggung Timur, telah dilaksanakan 6 pasangan nikah. Sedangkan di Desa Tamedung telah 5 pasutri telah melaksanakan nikah, Desa Dapenda dengan 5 pasutri nikah. Untuk Desa Kolpo, Lombang, Bilangan, Jangkong dan Desa Banoaju tidak ada pelaksanaan NTCR. Sementara itu, pelaksanaan talak, cerai dan rujuk secara umu dijelaskan oleh Abdul Qohar, untuk tahun 2009 tidak terjadi, hanya saja telah ada 1 kasus poligami yang ditangani oleh KUA Kecamatan Batang-batang. ( JuP-18, Esha )