Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-11-2009
  • 310 Kali

Pelaksanaan Pembangunan Harus Seimbang

News Room, Jum’at ( 20/11 ) Disamping berbagai program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui jasa kontraktor, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan melalui swakelola juga dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat. Karena itu, dua kegiatan pelaksanaan pembangunan tersebut tetap harus ada, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap seimbang. Disamping itu, keberadaan pemerintahan Desa juga perlu ikut andil dalam pembangunan, khsusunya yang berkenaan dengan pembangunan infrastuktur Desa. Seperti halnya yang terjadi di Desa Totosan Kecamatan Batang-batang. Disamping berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor, juga ada kegiatan program pemberdayaan yang dilaksanakan secara swakelola. Kepala Desa Totosan, Nurfaizah kepada sejumlah wartawan, Jum’at (20/11) mengungkapkan. Disamping kegiatan pembangunan yang dilaksanakan rekanan dan swakelola, pihaknya juga mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk berbagai fasilitas pembangunan infrastruktur Desa yang betul-betul sangat diperlukan oleh masyarakat Desa Totosan. ”Untuk tahun ini ADD sebagian diantaranya digunakan untuk pembangunan pengerasan Jalan sepanjang 200 meter, dengan lebar 1,5 meter yang lokasinya dari Dusun Ares Tengah menuju Dusun Ares Daya,”jelas Nurfaizah. Disamping itu, ADD di Desa Totosan yang totalnya sebesar Rp. 45 juta untuk tahun ini juga di anggarkan pembangunan Tempat Parkir Balai Desa seluas 2 × 5 meter, dan Kolam Ikan yang lokasinya juga di Balai Desa. Disamping itu, tahun ini Desanya juga mendapat bantuan mobiler, yakni berupa kursi dan meja 8 unit, dan kursi putar 10 unit. Sebagai Kades perempuan, Nurfaizah mengaku tak mudah memimpin suatu Desa, disamping butuh keuletan dan kesabaran, juga butuh keiklasan. Sebab, Kepala Desa berbeda dengan pejabat yang lain. Kalau pejabat yang lain, jam kerjanya sudah di tentukan semisal dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, bagi Kepala Desa jam kerjanya bisa 24 jam. Jika terkait dengan persoalan masyarakat yang harus diselesaikan hingga malam hari. ( Ren, Esha )