Media Center, Jumat ( 12/05 ) Kasus terbakarnya kayu bangunan milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 23 April dan 05 Mei 2023, akhirnya temui titik terang. Polres Sumenep berhasil ungkap pelaku pembakaran kayu tersebut.
Pelaku berinisial S, laki-laki, usia 44 tahun, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, untuk mengungkap pelaku pembakaran kayu itu, pihaknya di-back up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 centimeter panjang 143 centimeter, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 milimeter panjang 47 centimeter bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat," tuturnya.
Modus operandi pelaku adalah merasa jengkel, karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan, sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.
ā€¯Merasa sakit hati, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban digunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut," ungkap AKBP Edo, Jumat (12/05/2023).
Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta Rupiah)
"Dengan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Fer )