News Room, Selasa (03/06) Pengejaran aparat kepolisian terhadap pelaku pembunuhan tukang tayub, Jamak (37), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, yang tewas setelah digorok batang lehernya, pada minggu malam (01/06), akhirnya membuahkan hasil. Tersangka yang diketahui identitasnya, Saleh (40), warga Desa Banuaju, Kecamatan Batang-Batang, berhasil dibekuk selasa pagi (03/05), ketika melintas diperbatasan kecamatan Saronggi dan Bluto, dalam kondisi jalan. “Sesuai informasi dari masyarakat, bahwa sebenarnya tersangka tadi malam sudah resah, karena pihak korban juga ikut mencari keberadaannya. Bahkan, berencana mau menyerahkan diri, tapi bingung mau menyerahkan kemana,†kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin. Mualimin menambahkan, dengan kebingungan itu, maka tersangka ingin keluar dari Madura. “Untung saja, anggota saya mengetahuinya, sehingga pada saat tersangka berjalan kaki di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bluto, langsung dicegat,†terangnya. Mualimin menerangkan, ketika diperiksa tersangka mengaku, memang berencana mau menyerahkan diri, tapi mengaku bingung, mau menyerahkan diri kemana, sehingga memilih untuk keluar dari wilayah Madura. Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, dan masih dilakukan pemeriksaan. Lebih lajut Mualimin memaparkan, berdasarkan hasil interogasi, motif dari pembunuhan itu karena dendam kepada korban, yang telah merebut istrinya. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga tersangka pada malam pengejaran itu mengatakan, istri tersangka sedang dibawa lari oleh korban. Sehingga, tersangka marah dan langsung mencari keberadaan korban. “Motif itu yang baru diketahui, dan kami sedang mendalami proses pemeriksaan, apakah aksi tersangka itu melibatkan orang lain atau tidak, yang membantu melancarkan meluncurkan aksinya,†tegasnya. Mualimin menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP, namun apabila dalam rangkaian pemeriksaan kasus pembunuhan itu ternyata direncanakan, maka pasal yang akan diterapkan yakni pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Nita)