Media Center, Sabtu ( 09/12 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi, berinisial RI umur 51 tahun alamat Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam.
Kejadian berawal pada Kamis (30/12/2023) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga sebutan korban yang berumur 8 tahun bermain ke rumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI.
"Saat di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut," tutur Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.
Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi, pada Jum'at, (01/12/2023) pukul 08.00 WIB.
"Dengan laporan dari keluarga korban, maka Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku," tegasnya.
Kini sang pelaku RI sudah meringkuk di tahanan Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatannya RI sejak 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,. ( Nita, Fer )