Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-07-2022
  • 2531 Kali

Pelaku Persetubuhan Anak Berusia 11 tahun Ditangkap Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 26/07 ) Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak berusia 11 tahun ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan Senin (25/07/2022), dengan pelaku berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya, kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah terlapor ZT, di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

"Korban dan terlapor tidak saling kenal, Bunga sewaktu di dalam mobil diberi uang sebesar Rp50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp1.000.000,-. Selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

"Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kepala Desa (Kades) Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," tuturnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp50.000,-, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkasnya. ( Nita, Fer )