Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2015
  • 759 Kali

Pelanggaran Hukum Terjadi Karena Kurangnya Dukungan

News Room, Rabu ( 08/07 ) Di beberapa tempat, lembaga-lembaga anti korupsi berdiri. Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM itu bermacam-macam namanya. Tak terkecuali di Sumenep. Namun seakan tak peduli dengan kehadiran lembaga-lembaga anti rasuah itu, korupsi terus berjalan.

“Ya sebenarnya terus hampir tak bisa berhenti. Dan lagi korupsi itu sebenarnya umum. Artinya tidak sebatas kasus-kasus yang merugikan Negara dalam nilai besar saja. Yang kecil-kecilan juga disebut korupsi, selama itu masih berbau suap, menggunakan milik negara untuk kepentingan pribadi dan sebagainya,”kata H. Amin Djakfar, S.Sos, dalam sebuah dialog di kantor IPK2M (Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura), di kampung Laok Sok-Sok, Desa Pandian Sumenep.

Menurut aktivis pendidikan dan korupsi di Sumenep ini, pemberantasan korupsi harus ke akar-akarnya. Entah itu kasus besar atau kasus kecil. “Semua perbuatan yang merugikan negara harus diberantas,”ujarnya berapi-api.

Sementara Ketua IPK2M, Imam Hidayat, SH, mengkritik LSM anti korupsi agar benar-benar istiqomah memperjuangkan pemberantasan Korupsi. “Jangan hanya menjadi Lembaga Sokkor Milo (LSM), tapi benar-benar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang untuk masyarakat,”kritiknya.

Imam juga menyentil ungkapan lama bahwa hukum bisa dibeli. Menurutnya, ungkapan itu saat ini masih terus relevan dengan fakta sekarang. “Terus terang, saya sering mendapat keluhan klien yang kadang dimintai uang oleh oknum-oknum yang katanya penegak hukum. Jumlahnya juga tentu tidak sedikit, tapi ya sulit juga ini dihentikan. Karena masyarakatnya sendiri mau membayar. Alasannya, kalau tidak bayar bisa lama di hotel prodeo,”ungkap Imam sambil tertawa.

Ia kemudian bercerita tentang kasus hukum yang ditanganinya beberapa waktu lalu. Tempat kejadian perkaranya di wilayah kepulauan, tanpa menyebut nama pulaunya.

Menurutnya, itu kasus pemukulan yang diarahkan pada hukum perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur.

Dari alur ceritanya, menurut salah satu aktivis IPK2M (Institut Penindakan Korupsi dan Kriminal Madura) ini banyak terlihat kejanggalan mulai dari proses laporan, visum hingga penahanan tersangka.

“Padahal jujur, jika kasusnya terus dibela lebih lanjut tersangka bisa bebas murni, karena saya lihat ada pelanggaran hukum di dalam proses penahanannya. Seperti saksi yang tidak ada tapi diadakan, visum yang diduga tidak melalui prosedur yang benar, hingga tidak adanya surat perintah penahanan, tapi langsung dijemput dan ditahan. Tapi, akhirnya karena tersangka tidak kuat lama di tahanan dan khawatir akan divonis lama, akhirnya pihak keluarga melakukan upaya-upaya lain, sehingga divonis hukuman ringan dan cepat bebas,”katanya tanpa menyebut upaya-upaya lain itu secara detil.

Tapi masalahnya aksi “main mata” antara oknum penegak hukum dengan masyarakat yang tersandung kasus hukum ini sulit dibuktikan, karena tanpa jejak sama sekali. “Tidak bisa diungkapnya, karena tidak ada bukti kuat. Jadi, benar-benar rapi,” imbuhnya.

Jadi, menurut Imam, semua elemen hukum mesti didukung oleh masyarakat luas. Pelanggaran demi pelanggaran terjadi karena adanya reaksi keliru dari masyarakat.

“Seharusnya pelanggaran tidak harus berlanjut pada pelanggaran-pelanggaran lain. Misalnya ketika ada oknum aparat hukum meminta imbalan atau suap untuk meringankan hukuman, jangan direspon dengan pelanggaran hukum yang diantaranya memenuhi permintaan dengan memberikan suap. Masyarakat juga memegang andil besar bahkan utama dalam penanganan korupsi ini,”pungkas Imam. ( Farhan, Esha )