News Room, Kamis ( 12/06 ) Idealnya, dalam laporan keuangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di masing-masing Koperasi terdapat pemisahan antara neraca umum dengan neraca simpan pinjam, namun fenomena yang terjadi saat ini biasanya koperasi-koperasi di Sumenep pada saat RAT, laporan keuangannya terdapat penggabungan antara neraca umum dan neraca simpan pinjam, sehingga Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merasa kesulitan untuk menilai sehat tidaknya sebuah koperasi, khususnya dari segi usaha simpan pinjam. Hal tersebut yang melatar belakangi pelaksanaan Pelatihan dan Bimbingan Teknis kepada para pengurus kopersi yang ada di Kabupaten Sumenep. Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Bina Fasilitas, Pembiayaan dan Simpan Pinjam, DSK. Subagyo, SE saat dikonfirmasi News Room usai acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengurus KPRI se Kabupaten Sumenep, Kamis (12/06) di Ruang rapat Koperasi Potre Koneng Kabupaten Sumenep. Subagyo menjelaskan, dengan digelarnya pelatihan dan Bintek ini, diharapkan nantinya laporan keuangan pada RAT tahun-tahun mendatang, neraca unit simpan pinjam telah dipisah dari neraca umum, sehingga sebuah koperasi dapat sehat atau tidak, khusus untuk simpan pinjam berdasar neraca keuangan dari unit simpan pinjam tersebut. Sehat tidaknya unit simpan pinjam sebuah koperasi dinilai dari sofabilitas reabilitas, permodalan sendiri dan permodalan pinjaman modal luar, sehingga nantinya koperasi di klasifikasikan mulai dari Koperasi Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat. Penilaian tersebut penting apabila nantinya sebuah koperasi merencanakan penambahan modal, khusunya pihak perbankan. ( Gun, Esha )