News Room, Kamis ( 15/10 ) Kepala Desa Pandian, Moh. Budiyanto tidak akan mempersulit masyarakat yang membutuhkan keperluan masyarakat yang membutuhkan keperluan administrasi.
Namun pihaknya berharap, setiap pengajuan yang dilakukan harus sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
Menurut Budiyanto setiap permohonan pelayanan administrasi yang masuk ke desa tetap diproses asal sudah memenuhi persyaratan seperti nomor registrasi dari RT/RW. Sebab itu semua harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Pihaknya tetap memberikan toleransi hingga pukul 24.00 WIB dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya di Desa Pandian. ( JuP-01, Fer )