Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-09-2011
  • 307 Kali

Pelunasan PBB Kecamatan Kota Hanya Mencapai 8,8 Persen

News Room, Senin ( 12/09 ) Kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada warga masyarakat wajib hukumnya. Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Wahyu Pribadi, AP pada acara sosialisasi PBB di Balai Desa Kebunan mengatakan, bahwa pelunasan PBB harus dibayar tepat waktu. Namun selama ini warga masyarakat menganggap, bahwa PBB bebas berlaku bagi warga masyarakat kurang mampu. Selanjutnya Kasubag Keuangan Kecamatan Kota Sumenep, Santoso mengungkapkan, bahwa baku PBB untuk Kecamatan Kota Sumenep sebesar Rp. 552.466.973.00. Kemudian pelunasan PBB sampai bulan Agustus tahun 2011 mencapai 8,8 persen atau sekitar Rp. 48 juta, sebab iuran PBB harus direspon positif oleh semua pihak. ( JuP-01, Fery )