Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-09-2008
  • 535 Kali

Pelunasan PBB Sumenep Belum Mencapai 50 Persen

News Room, Jum’at ( 12/09 ) Kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, dinilai masih kurang. Sebab, meskipun tinggal 14 hari pelunasan PBB, yakni tanggal 26 September 2008, ternyata hingga hari ini pendapatan PBB Sumenep masih sekitar 47,41 persen dari jumlah target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp. 4 milyar lebih. Sedangkan hasil penerimaan PBB hingga tanggal 12 September 2008, baru sekitar Rp.1,9 milyar lebih, dan tidak mencapai Rp. 2 milyar. Hal itu diakui Kepala Bidang Pendapatan BPKKD Kabupaten Sumenep. Drs. MD. Suparto, M.S ketika ditemui News Room di Kantornya, Jum’at (12/09). Menurutnya, disamping kesadaran masyarakat masih kurang, juga faktor sebagian masyarakat biasanya membayar pajak pada saat musim panen tembakau serta tanaman palawija lainnya, sehingga pembayarannya menjelang akhir jatuh tempo pelunasan PBB. ”Kita berharap agar masyarakat segera melunasi PBB. Yang perlu diketahui masyarakat, bahwa hasil dari PBB yang disetor ke pusat. Dan hampir seluruhnya juga akan diturunkan ke daerah,”ujar Suparto Padahal tegas Suparto, pihaknya sudah berusaha memaksimalkan sosialisasi kebawah, agar masyarakat tidak menunda pelunasan PBB-nya, akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dari data yang diperoleh per-tanggal 12 September 2008 baru ada 7 Kecamatan yang telah melunasi PBB-nya, seperti Kecamatan Raas, Sapeken, Kangayan, Giligenting, Nonggunong, Guluk-guluk dan Ambunten. Sedangkan Kecamatan Kalianget dan Gapura baru sekitar 65 persen dari jumlah wajib pajak yang ada. ( Ren, Esha )