News Room, Senin ( 25/06 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan. Keputusan tersebut, disampaikan oleh pimpinan DPRD Sumenep, saat penyampaian Nota Penjelasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011, Senin (25/06) pagi, di Ruang Paripurna DPRD setempat. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menjelaskan, untuk sementara pembahasan Raperda RTRW ini memang ditangguhkan, karena ada beberapa tahapan yang belum selesai. “Dalam sidang paripurna itu, sudah kami sampaikan bahwa pembahasan RTRW oleh Pansus DPRD Sumenep, berkaitan adanya tahapan yang belum selesai, maka diputuskan untuk ditangguhkan,”kata KH. Imam Hasyim, Senin (25/06). Selama ditangguhkan, kata KH. Imam Hasyim, secara otomatis anggota Pansus DPRD tersebut, tidak bekerja. “Kami belum bisa pastikan kapan pembahadan Raperda RTRW bisa dilanjutkan. Sebab, masih akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. Kita tunggu saja hasilnya nanti,”terangnya. KH. Imam Hasyim mengungkapkan, sebenarnya batas akhir pembahasan Raperda RTRW itu, sesuai ketentuan Bamus pada tanggal 20 Juni 2012, namun karena banyaknya kegiatan di dewan, jadwal tersebut terlampui. “Belum selesainya pembahasan itu, maka Pansus RTRW menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu pembahasan selama 7 hari. Tapi, Bamus menganggap kurang efisien perpanjangan pembahasan tersebut, sehingga diputuskan ditangguhkan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )