Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-07-2013
  • 388 Kali

Pembangunan Pasar Anom Baru Diserahkan Pada Investor

News Room, Selasa ( 23/07 ) Pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep, yang sempat mangkrak akibat adanya penyimpangan oleh PT. Surya Baru Sejahtera (SBS) sebagai kontraktor pelaksana, nampaknya bakal segera dilanjutkan. Namun, pembangunan nanti Pemerintah Kabupaten setempat akan menyerahkan sepenuhnya kepada investor. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim menjelaskan, sesuai laporan terakhir yang diterimanya, bahwa pembangunan Pasar Anom Baru itu akan dilaksanakan oleh investor yang saat ini masih dalam proses pembicaraan. Sedangkan PT. SBS sudah siap mengembalikan tanggungannya kepada Pemkab Sumenep, sehingga dipastikan setelah bulan Ramadhan ini akan mulai dilakukan bersih-bersih dilokasi pembangunan Pasar Anom Baru yang tersendat. “Dalam waktu dekat PT. SBS menyatakan akan mengembalikan tanggungan itu. Jadi, pembangunan Pasar Anom Baru bisa dilakukan, namun oleh investor yang siap melaksanakan secara keseluruhan. Pemkab Sumenep tidak lagi ikut campur soal dana pembangunan, semuanya ditanggung investor tersebut. Mudah-mudahan dalam bulan Ramadhan ini pembicaraan dengan investor sudah kelar, sehingga usai bulan puasa bisa dilakukan bersih-bersih di lokasi pembangunan Pasar Anom Baru,”kata Bupati Sumenep. Untuk proses pembangunannya, menurut Bupati, tetap mengacu pada aturan yang ada. Artinya, kemungkinan besar bangunan yang mangkrak itu akan dirobohkan, karena tidak sesuai bestek. “Investor itu akan melakukan pembangunan baru dengan menyesuaikan rancangan yang ada. Tidak mungkin pembangunan itu dilanjutkan, kan tidak sesuai bestek. Ya harus dirobohkan,”tandas Bupati. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, SH mengakui, jika pimpinan PT. SBS selaku kontraktor penggarap proyek Pasar Anom Baru tersebut bersedia membayar tanggungan pada Pemkab Sumenep sebesar Rp. 833 juta. Dipastikan, dalam minggu ini, pembayaran kelebihan uang muka tersebut segera dilakukan di Solo. “Beberapa waktu yang lalu saya sudah dihubungi oleh Pak Susilo (Direktur PT. SBS; red). Dia bilang, uang sebesar Rp. 833 juta yang akan dibayarkan ke Pemkab sudah siap. Jadi, dalam dua tiga hari ini, saya akan mendampingi Pemkab ke Solo, jemput bola ke PT. SBS, mengambil uang pembayaran tersebut,”terangnya. Jika PT. SBS sudah membayar kelebihan uang muka tersebut, lanjut Bambang, maka persoalan pembangunan Pasar Anom Baru ini selesai, dan pembangunan pasar yang sempat mandeg bisa diteruskan kembali. “Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Bupati Sumenep, minta pertanggungjawaban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Nah, kalau sudah dikembalikan berarti pembangunan bisa dilanjutkan,”ungkapnya. Menurut temuan BPK, pengerjaan proyek tahap pertama tersebut menghabiskan dana Rp. 800 juta lebih atau selesai 10 persen dari total anggaran sebesar Rp. 8,1 milyar. Sementara uang muka yang telah dibayarkan Pemkab pada kontraktor mencapai Rp 1,6 milyar. Dengan demikian ada kelebihan pembayaran dari Pemkab, dan kontraktor harus mengembalikan kelebihan uang muka tersebut sebesar Rp. 833 juta. Sebelumnya, proyek pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep pasca kebakaran tahun 2007 lalu, diprediksi bakal menghabiskan anggaran hingga Rp. 42 milyar. Mega proyek tersebut dibagi dalam 3 tahap. Tahap pertama dianggarkan dalam tahun anggaran 2011, sebesar Rp. 8,1 milyar. Tahap kedua dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp. 16,44 milyar, dan kekurangannya akan dianggarkan kembali pada tahun 2013. Namun, proyek pembangunan tahap pertama terpaksa dihentikan, karena berdasarkan laporan konsultan proyek, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Sumenep mengundang tim dari ITS untuk melakukan pengujian pondasi. Berdasarkan hasil tes PDA (tes pondasi dalam) yang dilakukan ITS, pembangunan pasar tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan RKS (rencana kerja dan syarat), yakni kedalaman tiang pancang hanya 6 meter dari semestinya 12 meter. ( Nita, Esha )