Sumenep-Kominfo News Room : Revisi Undang-Undang Haji untuk menertibkan dan mengembalikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kepada Departemen Agama di masing-masing Daerah, termasuk membatasi peran KBIH untuk mengantar jemaah calon haji hingga di Embarkasi tidak ke Tanah Suci, ternyata mendapat reaksi dari KBIH Sumenep. Salah satunya muncul dari Wakil Ketua sekaligus Ketua Tim Pembimbing KBIH Al-Haromain Desa Kapedi Kecamatan Bluto, KH. Imam Hasyim, SH. Menurut KH. Imam Hasyim, pihaknya sangat terkejut dengan keputusan untuk membatasi peran KBIH terutama ikut serta menemani jemaah calon haji ke Tanah Suci, apalagi tudingan KBIH ikut serta rombongan ke Tanah Suci hanya untuk ikut menunaikan ibadah haji saja, padahal semestinya, Pemerintah menyambut positif dengan keberadaan KBIH di masing-masing daerah, mengingat SDM jemaah calon haji asal Indonesia masih membutuhkan bimbingan yang esktra, terbukti masyarakat masih awam, ketika berada di Tanah Suci masih memerlukan bantuan bimbingan KBIH. KH. Imam Hasyim menuturkan, terkait dengan penertiban, tujuannya untuk mencegah menjamurnya KBIH, namun pihaknya berharap dalam penertiban tersebut Pemerintah bisa bersikap obyektif dan tidak tebang pilih, terutama tentang admintrasi dan kinerja KBIH. Bahkan pihaknya menyerukan Pemerintah melakukan serap aspirasi dengan pengurus KBIH, apakah merugikan masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. ( Yasik,Ong,Esha )