News Room, Kamis ( 21/03 ) Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kota Sumenep untuk tahun 2012 sebesar 30,6 persen dengan baku seluruhnya sebesar Rp. 796.544.888,00. Kasubag Keuangan Kecamatan Kota Sumenep, Santoso ketika dikonfirmasi News Room mengatakan, untuk mengefektifkan PBB dirinya berkoordinasi dengan perangkat desa dan perangkat kelurahan. Selanjutnya sebagai penanggung jawab di tingkat Desa dan Kelurahan harus mengoptimalkan petugaspemungut pajak, sehingga perolehan PBB di Desa/Kelurahan ada peningkatan. Sedangkan yang menghambat dalam melakukan penagihan PBB biasanya merupakan persoalan klasik, diantaranya persoalan subyek pajak yang tidak diketahui, sebab mereka berada di luar daerah. Santoso menghimbau agar yang membutuhkan tanda tangan Kecamatan harus melampirkan bukti pelunasan PBB. ( JuP-01, Fery )