Sumenep-Kominfo News Room : Untuk pembebasan biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP dan SMA, Pemerintah Daerah harus menganggarkan dana pendidikan sebesar 20 prosen, hanya saja, dengan pembebasan biaya pendidikan itu bukan salah satu faktor untuk meningkatkan mutu pendidikan, apabila lembaga pendidikannya tidak memenuhi kebutuhan standart nasional pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dalam rangka wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas), pembebasan biaya pendidikan hanya untuk usia 12 hingga 15 tahun, sedangkan pembebasan biaya untuk tingkat SMA belum menjadi prioritas pemerintah. Namun demikian, untuk jangka panjangnya, dunia pendidikan diharapkan bebas biaya, akan tetapi anggaran dana pendidikan itu mencapai 20 prosen. H. Moh. Rais mengatakan, saat ini pihaknya menilai pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA masih belum bisa dilakukan, alasannya selain keterbatasan anggaran, juga kondisi lembaga pendidikan belum memenuhi standart nasional pendidikan. Oleh karena itu pihaknya menilai pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat SMA, sebaiknya dialihkan dalam bentuk BKM (Bantuan Keuangan Murid) bagi kalangan keluarga siswa yang tidak mampu, sehingga apabila ada kelebihan anggaran dana bisa diperuntukkan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun yang jelas tegas H. Moh. Rais, pihaknya menginginkan pendidikan bebas biaya, namun kemungkinan hal itu baru bisa dilaksanakan pada tahun mendatang. ( Yasik, Esha )