Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2010
  • 834 Kali

Pembebasan PBB Dipastikan Terealisasi Tahun 2011

News Room, Jum’at ( 03/12 ) Program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin di Sumenep, dipastikan bisa terealisasi pada tahun 2011. Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Ir. H. Sungkono Sidik, S.Sos, M.Si menjelaskan, untuk kepentingan program itu, beberapa waktu pihaknya telah melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana Bali, dan rencananya pekan depan juga akan dilakukan studi banding ke Pemkab Bantul, Jogyakarta. “Ternyata, untuk pembebasan PBB itu, ada yang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Di Jembrana, PBB digratiskan bagi petani. Untuk di Sumenep, kami merencanakan program pembebasan bagi warga miskin,”kata Wabup, ketika ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD Sumenep, Jum’at (03/12). Wabup menuturkan, dengan adanya 2 peraturan sebagai payung hukum dalam merealisasikan program pembebasan PBB itu, pihaknya akan bahas lebih lanjut. “Nanti kita akan mengambil peraturan yang lebih fleksibel, dan tidak menyalahi aturan yang ada. Namun, pada intinya, pemerintah daerah diperkenankan memprogramkan pembebasan PBB bagi warga miskin,”ujarnya. Wabup mengaku yakin program pembebasan atau penggratisan PBB bagi warga miskin bisa terealisasi pada tahun 2011. “Kami optimistis program tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2011. Apalagi, program pembebasan PBB juga sudah dimasukkan sebagai rencana kegiatan pada rancangan APBD 2011 yang sebentar lagi akan dibahas oleh anggota DPRD,”ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )